Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Berita133 Dilihat

Ferry Irawan telah bebas dari penjara dan terpidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan istrinya, Venna Melinda itu akan kembali ke Jakarta pada Jumat sore (18/8/2023).

Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengatakan kliennya bebas bertepatan dengan momen peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 78 kemarin.

“Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!” kata Sunan Kalijaga di Instagram, Jumat (18/8/2023).

Atas kebebasan ini, Sunan Kalijaga berencana menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga sekaligus mengumumkan lokasi serta jam berapa akan berada di sana.

Baca Juga:Biodata dan Profil Venna Melinda yang Akhirnya Resmi Cerai dari Ferry Irawan

“Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah,” terangnya.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Di sisi lain, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini. 

Baca Juga:Sah Bercerai, Ferry Irawan Dituntut Nafkahi Venna Melinda Puluhan Juta, Keberatan?

Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut’ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.

Baca Juga  Deretan Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Semester 1 2023

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *