Selasa, 8 Agustus 2023 – 11:32 WIB
Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan serius, terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Baca Juga :
Mobil Listrik Pertama Mazda Mejeng di GIIAS 2023
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menekankan bahwa sepeda listrik yang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, termasuk oleh anak-anak akan ditindak secara hukum.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di jalur khusus atau area tertentu, dan pengendara harus berusia minimal 12 tahun dengan pengawasan orang dewasa.
Baca Juga :
Ada Moge Baru Bergaya Modern Klasik di GIIAS 2023
Namun, sepeda listrik yang banyak beredar saat ini memiliki kecepatan di atas 20 kilometer per jam dan tanpa pedal, sehingga dianggap sebagai motor listrik.
Hal tersebut mengharuskan pengendara sepeda listrik memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, serta mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
Baca Juga :
Hadir di GIIAS 2023, Wuling Membawa Semangat Dengan Inovasi Tanpa Akhir
“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan membahayakan diri bahkan pengguna jalan yang lain, maka bisa dilakukan penindakan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpolrestabesbandung Selasa 8 Agustus 2023.
Halaman Selanjutnya
Ketegasan dalam penegakan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya adalah langkah proaktif untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.
Quoted From Many Source