Senin, 14 Agustus 2023 – 16:06 WIB
Tangerang – Setiap mobil baru yang dipasarkan di Indonesia harus dibekali dengan alat pemadam ringan alias APAR. Hal itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2021.
Baca Juga :
Morris Garage: Mobil Listrik Bukan Pilihan
Meski para pabrikan otomotif sudah mematuhi aturan itu, namun masih banyak pembeli kendaraan yang belum mengetahui bahwa APAR memerlukan perawatan minimal setiap lima tahun.
Tindakan ini penting untuk memeriksa fungsi, isi bubuk, dan tekanan alat tersebut agar tetap optimal saat diperlukan dalam situasi darurat pada kendaraan.
Baca Juga :
Diskon Mobil Besar-besaran di GIIAS 2023, Sampai Rp80 Juta
“Perawatan untuk APAR sebenarnya dilakukan setiap lima tahun, untuk mengganti isi bubuk dan menyesuaikan tekanan alat,” ungkap General Manager Marketing PT Servvo Fire Indonesia, Eky Mery di pameran GIIAS 2023, ICE BSD, dikutip VIVA Otomotif Senin 14 Agustus 2023.
Eky menjelaskan, bahwa kualitas bubuk pemadam api di dalam APAR dapat menurun seiring waktu, begitu juga dengan tekanan yang diperlukan untuk mengeluarkan bubuk tersebut.
Baca Juga :
Terpopuler Otomotif: Motor Listrik Termurah di GIIAS 2023, Kelebihan All New Toyota Yaris Cross
Oleh sebab itu, diperlukan perawatan dan penggantian isi dari APAR supaya kemampuannya memadamkan api tetap terjaga.
Halaman Selanjutnya
Selama pameran GIIAS 2023, Servvo Fire Indonesia memamerkan berbagai produk APAR mereka yang telah memenuhi standar. Seperti SNI 180-1:2022 tentang Mutu Alat Pemadam Api Portabel.
Quoted From Many Source